Enggaktau.com – Banyak orang yang bingung soal istilah “cabut berkas” kendaraan bermotor. Pertanyaan yang sering muncul: emang cabut berkas ada biayanya ya? Jawabannya: iya, ada biaya resminya.
Supaya tidak salah paham, mari kita bahas apa itu cabut berkas, berapa biayanya, serta bagaimana prosedurnya.
Daftar Isi
-
Apa Itu Cabut Berkas?
-
Kapan Perlu Cabut Berkas?
-
Biaya Resmi Cabut Berkas
-
Biaya Tambahan yang Mungkin Timbul
-
Prosedur Cabut Berkas Kendaraan
-
Tips Supaya Proses Lancar
-
Kesimpulan
Apa Itu Cabut Berkas?
“Cabut berkas” adalah istilah untuk proses mutasi kendaraan keluar daerah asal.
Contoh:
-
Kamu beli motor di Jakarta, lalu pindah ke Bandung → supaya bisa balik nama di Bandung, data kendaraan dari Jakarta harus dicabut dulu.
-
Atau kamu jual mobil ke orang luar kota, supaya bisa balik nama sesuai alamat pembeli.
Kapan Perlu Cabut Berkas?
Cabut berkas diperlukan ketika:
-
Pemilik kendaraan pindah domisili ke provinsi/kota lain.
-
Kendaraan dijual ke luar daerah.
-
Ingin melakukan balik nama kendaraan di daerah tujuan.
👉 Kalau kendaraan hanya pindah antar-kota dalam provinsi yang sama, biasanya tidak perlu cabut berkas, cukup balik nama biasa.
Biaya Resmi Cabut Berkas
Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, biaya resmi cabut berkas (mutasi keluar) adalah:
-
Motor: Rp150.000
-
Mobil: Rp250.000
💡 Catatan: Biaya ini hanya untuk mutasi keluar di SAMSAT asal.
Biaya Tambahan yang Mungkin Timbul
Selain biaya cabut berkas resmi, ada beberapa biaya lain yang bisa muncul:
-
Pajak Tertunggak → kalau pajak kendaraan belum dibayar, harus dilunasi dulu.
-
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) → wajib dibayar setiap perpanjangan pajak.
-
BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) di daerah tujuan → biasanya sekitar 10–12,5% dari NJKB kendaraan.
-
Biaya Administrasi Tambahan (fotokopi, cek fisik kendaraan, materai, dsb).
Prosedur Cabut Berkas Kendaraan
-
Datang ke SAMSAT asal kendaraan dengan membawa:
-
STNK asli & fotokopi
-
BPKB asli & fotokopi
-
KTP pemilik (sesuai BPKB)
-
Kwitansi jual beli (kalau sudah pindah tangan)
-
-
Lakukan cek fisik kendaraan di SAMSAT.
-
Ajukan permohonan mutasi keluar (cabut berkas).
-
Bayar biaya cabut berkas resmi sesuai jenis kendaraan.
-
Terima berkas mutasi → berkas ini nanti dipakai di SAMSAT daerah tujuan.
-
Bawa kendaraan & berkas ke SAMSAT tujuan → lanjut proses mutasi masuk + balik nama + bayar BBNKB.
Tips Supaya Proses Lancar
-
Pastikan pajak tahunan dan pajak lima tahunan sudah dibayar sebelum cabut berkas.
-
Siapkan semua dokumen lengkap agar tidak bolak-balik.
-
Kalau kendaraan dibeli second, bawa juga kwitansi jual beli bermaterai.
-
Jangan lupa fotokopi dokumen lebih dari 1 rangkap.
-
Bisa pakai jasa biro jasa, tapi pastikan resmi & terpercaya.
Kesimpulan
Cabut berkas kendaraan memang ada biayanya, bukan gratis. Biaya resmi yang berlaku adalah Rp150 ribu untuk motor dan Rp250 ribu untuk mobil, sesuai PP No. 76 Tahun 2020.
Namun, sering kali ada biaya tambahan seperti pajak tertunggak, SWDKLLJ, hingga BBNKB di daerah tujuan. Jadi, siapkan dana lebih agar proses mutasi kendaraan berjalan lancar.
