Putar Musik di Restoran atau Toko? Waspadai Royalti, Termasuk Suara Burung dan Alam!
Pemilik usaha seperti restoran, kafe, dan tempat umum lainnya kini harus lebih berhati-hati saat memutar musik — bahkan termasuk suara burung atau suara alam sekalipun.
Polemik seputar pemutaran lagu yang dikenai royalti kembali menjadi sorotan publik setelah kasus Mie Gacoan yang tersandung masalah hak cipta. Banyak pelaku usaha kini mencoba "menghindar" dari kewajiban tersebut dengan mengganti lagu dengan ambience sound seperti suara hujan, air terjun, hingga burung berkicau. Tapi, apakah cara ini benar-benar bebas royalti?
Tidak Semua Suara "Gratis": Suara Alam Juga Bisa Kena Royalti!
Menurut Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, ambience sound seperti suara burung atau suara alam tetap bisa dikenakan royalti, terutama jika suara tersebut direkam dan dipublikasikan oleh pihak ketiga.
"Kalau mereka putar suara burung atau suara apa pun, itu ada hak dari produser fonogramnya. Produser yang merekam itu kan punya hak terkait," jelas Dharma, dikutip dari Detik.com.
Jadi meskipun bukan "lagu", suara yang diputar tetap masuk kategori rekaman fonogram, dan produser rekamannya memiliki hak terkait. Ini artinya, kamu tetap harus membayar royalti jika menggunakan rekaman suara yang bukan milikmu sendiri.
Apa Itu Fonogram dan Hak Terkait?
-
Fonogram adalah hasil rekaman dari suara (baik itu lagu, instrumen, atau suara alam) yang memiliki nilai ekonomi.
-
Hak terkait adalah hak yang dimiliki oleh produser rekaman atas penggunaan hasil rekamannya.
Contoh sederhana:
-
Kamu putar suara burung dari YouTube atau Spotify ➜ kemungkinan besar itu rekaman milik orang lain.
-
Rekaman itu dilindungi hak cipta ➜ kamu wajib membayar royalti jika memutarnya di tempat umum untuk kepentingan usaha.
Musik Apa Saja yang Wajib Dibayar Royaltinya?
Semua jenis musik atau suara rekaman yang diputar di tempat publik seperti:
-
Restoran
-
Kafe
-
Toko
-
Salon
-
Mall
-
Tempat wisata
...baik itu:
-
Lagu Indonesia
-
Lagu luar negeri
-
Lagu tradisional
-
Lagu anak-anak
-
Suara ambience (burung, air, hujan, dll)
semuanya terikat aturan royalti, asalkan itu merupakan karya cipta dari produser atau musisi yang memiliki hak eksklusif.
Bagaimana Cara Bayar Royalti Secara Legal?
Tenang, kamu tidak perlu bingung harus menghubungi banyak pihak. Dharma menjelaskan bahwa saat ini proses pembayaran royalti bisa dilakukan melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).
“Kami sudah bekerja sama dengan LMK dari luar negeri juga. Jadi, pakai lagu luar negeri pun tetap bisa bayar melalui LMKN. Satu pintu, lebih mudah,” ungkapnya.
Alternatif yang Legal: Gunakan Musik Bebas Royalti
Jika kamu ingin tetap memutar musik tanpa takut masalah hukum, kamu bisa:
-
Gunakan musik bebas royalti dari platform seperti:
-
YouTube Audio Library
-
Bensound
-
Free Music Archive
-
-
Pastikan membaca lisensi penggunaannya, karena tidak semua “bebas royalti” berarti bebas dari aturan penggunaan komersial.
Kesimpulan
-
Memutar musik atau suara rekaman apapun di tempat usaha bisa dikenai biaya royalti.
-
Termasuk suara burung atau alam jika itu merupakan rekaman milik produser.
-
Royalti dapat dibayar melalui LMKN.
-
Alternatif lain: gunakan musik bebas royalti dari sumber resmi.
Rekomendasi untuk Pemilik Usaha:
✅ Cek ulang semua audio yang diputar di tempat usahamu
✅ Hentikan pemutaran musik tanpa lisensi
✅ Hubungi LMKN untuk perizinan resmi
✅ Atau gunakan musik bebas royalti dengan izin komersial